Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Penganiayaan Oknum Satpol PP di Gowa, Pasutri Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka Lantaran Langgar UU ITE, Polisi Ungkap Fakta Ini

By Ekawati Tyas, Jumat, 19 November 2021 | 14:42 WIB

Wanita yang dipukul Satpol PP jadi tersangka karena disebut langgar UU ITE.

"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, Kamis (18/11/2021).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 23 Juli 2021, ormas melaporkan pasangan itu ke Mapolres Gowa pada 22 Juli 2021 pukul 14.00 WITA.

Keduanya dilaporkan ke polisi karena dinilai menyebarkan berita bohong.

Ormas melaporkan NH dan RI tentang status kehamilan si wanita yang diduga palsu.

"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil,

padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan.

Setelah tes USG ternyata negatif," ucap Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli, 22 Juli 2021.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menuturkan, pasutri itu terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan.

Baca Juga: Apes! Pasangan Lansia Tak Resmi Berusia 70 Tahun Ini Kena Ciduk Satpol PP Saat Ngamar di Hotel, Petugas Terkecoh Lantaran Keduanya Berpenampilan Tak Biasa