Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dilansir dari Tribun Seleb, Riri termasuk ART yang diistimewakan oleh ibu Nirina.
Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021), Nirina mengatakan almarhumah ibunya telah menerima Riri yang tak dianggap oleh keluarga tirinya.
Kala itu, ibu Nirina membawa Riri ke rumahnya untuk diberi pekerjaan.
"Ibu saya selamatkan (Riri) dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya."
"Dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," ucapnya sambil menunjuk Riri.
Dari hasil menggelapkan sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita diketahui menjalani hidup mewah.
Menurut Nirina, Riri sudah membeli mobil baru, bahkan jalan-jalan ke luar negeri menggunakan uang hasil kejahatannya.
Tak hanya itu, Riri juga menyekolahkan adiknya ke luar negeri memakai uang tersebut.
Nirina pun mengaku sakit hati melihat Riri hidup bermewah-mewahan dari hasil menipu ibundanya.
GridPop.ID (*)