GridPop.ID - Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan jemput paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang juga tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena kedua notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat tersebut tidak hadir pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Namun, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berhasil menangkap Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata. Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," tutur Petrus dikutip Kompas.com.
Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Ina Rosiana, tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
"Ina pasti ditahan," tegas Petrus, Selasa (23/11/2021).
Saat ditanya apakah Erwin diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa ini, Petrus membenarkan.
"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus melanjutkan.
Walau begitu, Petrus berujar, pihaknya bakal terus mencari keberadaan Erwin yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
"Untuk Erwin, masih kami cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," ujar Petrus.
Terbaru, tersangka kasus mafia tanah keluarga artis peran Nirina Zubir, Erwin Riduan, menyerahkan diri ke penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, (23/11/2021).
Menurut pantauan Kompas.com, Erwin yang menggunakan kemeja putih garis-garis datang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.20 WIB.
Tidak sendiri, Erwin ditemani oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.
Untuk diketahui, Ina dan Erwin sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dilansir dari Tribun Seleb, Riri termasuk ART yang diistimewakan oleh ibu Nirina.
Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021), Nirina mengatakan almarhumah ibunya telah menerima Riri yang tak dianggap oleh keluarga tirinya.
Kala itu, ibu Nirina membawa Riri ke rumahnya untuk diberi pekerjaan.
"Ibu saya selamatkan (Riri) dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya."
"Dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," ucapnya sambil menunjuk Riri.
Dari hasil menggelapkan sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita diketahui menjalani hidup mewah.
Menurut Nirina, Riri sudah membeli mobil baru, bahkan jalan-jalan ke luar negeri menggunakan uang hasil kejahatannya.
Tak hanya itu, Riri juga menyekolahkan adiknya ke luar negeri memakai uang tersebut.
Nirina pun mengaku sakit hati melihat Riri hidup bermewah-mewahan dari hasil menipu ibundanya.
GridPop.ID (*)