GridPop.ID - Kasus dugaan penggelapan aset yang menimpa keluarga Nirina Zubir masih jadi perbincangan hangat.
Sejauh ini, polisi telah menangkap lima tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Meski telah ditetapkan ada lima tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya menyebutkan masih ada dalang yang berkeliaran.
Dalam unggahan tersebut, Nirina Zubir tidak menyebut secara gamblang siapa yang ia maksud.
"Perkembangan kasus masih berjalan. Masih ada dalang yang berkeliaran," tulis pemeran film Paranoia itu, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar, kemudian memberikan penjelasan mengenai dalang yang dimaksud.
Dia menolak untuk mengungkapkan secara jelas karena ingin berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
Namun, Ruben sedikit menjelaskan, bahwa dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Dalang ini yang mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.
"Kemudian keluar sertifikat. Itu kan pasti memakan waktu, biaya dan tenaga. Dari segi biaya, itu pasti enggak murah.
Apalagi, ada 6 SHM (Sertifikat Hak Milik). Yang dimaksud sama Nirina itu adalah ini kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk operasional awal," tutur Ruben.
Dugaan itu muncul karena Ruben dan keluarga Nirina Zubir melihat kondisi perekonomian Riri Khasmita yang disebut tidak memiliki uang yang cukup untuk membiayai urusan tersebut.
Kasus penggelapan aset yang menimpa aktris Nirina Zubir ini masih dalam proses pendalaman penyidik polisi hingga kini.
Nirina Zubir berharap agar kasus ini segera selesai dan tidak mau perkara ini berlarut-larut.
"Kami berharap pemulihan SHM (Sertifikat Hak Milik) bisa tanpa harus menunggu keputusan persidangan.
Karena buat saya bertanya-tanya peperangan ini akan selama apa yah," katanya Nirina dikutip Tribunnews.com dalam webinar Mengungkap Kiprah Mafia Tanah yang digelar Tribun Network, Rabu (24/11/2021).
Namun, Nirina menghormati dan mendukung pihak kepolisian bekerja mengungkap tersangka baru mafia tanah.
Ia berharap kasus ini bisa diusut termasuk para pendana atau funder penggelapan tanah.
"Buat saya agak kurang masuk akal ada enam bidang tanah kemudian pajaknya, surat urus mengurus butuh uang besar. Di kepala saya adakah funder atau kaki tangannya dalam perkara ini," urainya.
GridPop.ID (*)