Seperti yang dikutip dari Surya Malang, perbuatan bejat pelaku pada anak kandungnya sendiri dilakukan di rumah ketika sang istri berangkat kerja.
Kini, pelaku sudah ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai menjadi pelaku pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah J memberanikan diri membeberkan seluruh tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.
Dalam ceritanya, J mengungkap bahwa aksi cabul sang ayah dilakukan di dalam rumah sendiri, setiap sang ibu bekerja.
"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.
J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.