Find Us On Social Media :

Tak Tahu Diri, Sudah Numpang Hidup dari Gaji Istri, Pria Ini Masih Gasak Anak Kandung Sendiri Jadi Budak Pemuas Nafsu Birahi

By Sintia N, Rabu, 8 Desember 2021 | 13:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.

Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa juga pernah terjadi di Ponorogo.

Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seroang ayah tega mencabuli anak tirinya selama delapan bulan.

Warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berinisial M (29) itupun kini telah ditangkap aparat setempat.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya terungkap modus M menodai anak tirinya.

Ternyata pada awalnya M akan mengajak anaknya nonton film panas.

Setelah itu barulah M melancarkan aksi bejatnya sambil direkam.

Baca Juga: Didandani Ria Ricis Jadi Lebih Tertutup, Fuji Tampil Berbeda dalam Balutan Hijab, Adik Ipar Vanessa Angel: Speechless Pakai Baju Ini

 

GridPop.ID (*)