Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.
Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa juga pernah terjadi di Ponorogo.
Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seroang ayah tega mencabuli anak tirinya selama delapan bulan.
Warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berinisial M (29) itupun kini telah ditangkap aparat setempat.
Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya terungkap modus M menodai anak tirinya.
Ternyata pada awalnya M akan mengajak anaknya nonton film panas.
Setelah itu barulah M melancarkan aksi bejatnya sambil direkam.
GridPop.ID (*)