Find Us On Social Media :

Tak Tahu Diri, Sudah Numpang Hidup dari Gaji Istri, Pria Ini Masih Gasak Anak Kandung Sendiri Jadi Budak Pemuas Nafsu Birahi

By Sintia N, Rabu, 8 Desember 2021 | 13:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang ayah sepatutnya menjadi sosok pelindung bagi anak dan keluarganya.

Namun hal itu agaknya tak berlaku bagi pria 52 tahun bernama Djamaludin ini.

Jangankan melindungi, Djamaludin yang diketahui merupakan pengangguran itu malah tega berbuat bejat pada anaknya sendiri.

Tak puas hidup ongkang-ongkang dari gaji sang istri, Djamaludin masih tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak pemuas nafsu.

Terlebih perbuatan bejat Djamaludin dilakukan pada anak perempuannya berinisial J yang masih berusia 16 tahun.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J berusia 16 tahun dan saat ini masih menjadi siswa di salah satu sekolah SMK," katanya.

Baca Juga: Biodata Artis Diana Pungky, Pemeran Jinny Oh Jinny yang Kini Jadi Sosialita Usai Bisnisnya Sukses Buka Cabang ke Luar Kota, Ternyata Sudah 12 Tahun Menjanda Lho!

Seperti yang dikutip dari Surya Malang, perbuatan bejat pelaku pada anak kandungnya sendiri dilakukan di rumah ketika sang istri berangkat kerja.

Kini, pelaku sudah ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai menjadi pelaku pencabulan.

 

Kasus ini terungkap setelah J memberanikan diri membeberkan seluruh tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.

Dalam ceritanya, J mengungkap bahwa aksi cabul sang ayah dilakukan di dalam rumah sendiri, setiap sang ibu bekerja.

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.

J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Bertahun-tahun Hidup Bersama Tetiba Dibuang Begitu Saja, Artis Cantik Ini Pasrah Dipaksa Turun Tahta Hingga Jual Rumah Mewah Demi Bayar Utang Miliaran

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.

Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa juga pernah terjadi di Ponorogo.

Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seroang ayah tega mencabuli anak tirinya selama delapan bulan.

Warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berinisial M (29) itupun kini telah ditangkap aparat setempat.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya terungkap modus M menodai anak tirinya.

Ternyata pada awalnya M akan mengajak anaknya nonton film panas.

Setelah itu barulah M melancarkan aksi bejatnya sambil direkam.

Baca Juga: Didandani Ria Ricis Jadi Lebih Tertutup, Fuji Tampil Berbeda dalam Balutan Hijab, Adik Ipar Vanessa Angel: Speechless Pakai Baju Ini

 

GridPop.ID (*)