Pada saat itu, suami Zul pulang ke rumah dan sempat melihat AN yang langsung dikejar, namun sayang tak berhasil ditangkap.
"Kejadian itu sekitar Oktober lalu. Setelahnya suamiku memaksaku bicara dan aku ceritakan semuanya. Kami pun pergi ke Polsek Tambusai Utara untuk melapor pada 19 November 2021," papar Zul.
Kini, pelaku itu berinisial AR, yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polsek Tambusai Utara.
"Pelaku AR ditangkap pada Jumat (2/10/2021) lalu, atas tindak pidana perkosaan," ujar Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (5/12/2021).
Perkara tersebut, kata dia, sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, kejaksaan meminta untuk melengkapi berkas perkara atau P19.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sesuai yang tertuang dalam P19. Petunjuk Jaksa untuk meminta keterangan tambahan saksi korban," kata Mardiono.
GridPop.ID (*)