GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang ibu muda di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ia menjadi korban pemerkosaan teman dekat suami dan empat pria lain selama beberapa kali.
Parahnya, aksi bejat para tersangka sempat dilakukan di depan anak korban yang masih balita.
Melansir dari Tribun Rohul, korban adalah Zul (19).
Berdasarkan pengakuannya, Zul diperkosa sebanyak lima kali oleh empat pelaku bejat yang diketahui sebagai kenalan dekatnya sendiri.
"Kejadian pertama terjadi pada 9 September 2021 lalu sekitar jelang maghrib pukul 18.30. Waktu itu, ada orang yang mengetuk rumah dan memanggil Bun.. Bun.." kata Zul pada Sabtu (4/12/2021).
Merasa penasaran dengan panggilan akrab yang biasa dilakukan pleh suaminya, Zul pun membuka pintu rumah dan langsung terkaget-kaget.
Ternyata, yang memanggilnya itu adalah seorang laki-laki berinisial AN yang langsung menarik dan menodong dirinya dengan sebilah pisau.
"Pada saat itu, bayiku yang baru berusia dua bulan ditarok dan dicampakkan ke springbed secara kasar sampai kejang-kejang hingga matanya melotot dan wajahnya membiru," katanya.
"Pada saat itu pula, aku diperkosa AN dihadapan bayiku dan anakku yang masih berusia tiga tahun," tambahnya.
Dalam kondisi tak bisa melawan, Zul dipaksa melayani nafsu bejat AN.
Pemerkosaan itu berakhir setelah suaminya datang ke rumah hingga memaksa AN kabur dari pintu belakang.
Belum selesai traumanya atas kejadian itu, berselang lima hari kemudian, Zul kembali didatangi oleh dua pelaku lain berinisial MN dan AT yang diketahui sebagai teman dari AN.
Kedua pelaku berinisial MN dan AT mendatangi kedai Zul dan langsung masuk sambil menodongkan senjata api jenis pistol.
Pada saat itu, MN menggasak seluruh uang dan rokok yang ada di kedai korban, sementara seorang pelaku lain berinisial AT melakukan pemerkosaan terhadap Zul.
"Kejadiannya belum selesai sampai disitu, sekitar Jumat (16/9) setelah kejadian di kedai, AN datang lagi dan memerkosa saya sambil menodongkan pisau," ungkapnya sambil menangis.
"Lalu, seminggu kemudian, seorang kawan AN berinisial IS juga datang sambil menodongkan senjata api. Dia menyeret, menjambak dan membenturkan kepala saya dan memaksa saya untuk mengikuti kemauannya sebelum memerkosa saya," tambah Zul.
Zul yang tak berani bercerita kepada siapapun kemudian menjadi bulan-bulanan dari empat pelaku bejat AN, MA, AT dan IS secara berulang-ulang.
Kejadian selanjutnya, tutur Zul, terjadi beberapa hari setelah IS memerkosa dirinya.
Pada saat itu, Zul tengah keluar menggunakan sepeda motor untuk membeli sayur. Sekitar 500 meter dari rumahnya, Zul kemudian dipepet dan diserempet oleh motor yang digunakan oleh pelaku berinisial MA dan AT dari arah belakang.
Kedua pelaku kemudian menodongkan pistol dan menutup mulut korban serta memaksanya untuk naik ke atas motor yang mereka gunakan.
Zul menuturkan, dia dipaksa dibawa ke sebuah gubuk di tengah kebun sawit untuk diperkosa secara bersamaan oleh kedua pelaku.
Secara keji pula, keduanya kemudian mengencingi wajah korban dan menjejalkan narkoba jenis sabu yang dicampur dalam air minum sebelum akhirnya keduanya pergi dan meninggalkan Zul di pondok tersebut.
Masih belum berhenti, Zul kembali didatangi oleh AN di rumahnya beberapa hari kemudian sekitar siang hari pukul 14.00.
AN memaksa Zul untuk melayani nafsu bejatnya sambil mengancam.
Pada saat itu, suami Zul pulang ke rumah dan sempat melihat AN yang langsung dikejar, namun sayang tak berhasil ditangkap.
"Kejadian itu sekitar Oktober lalu. Setelahnya suamiku memaksaku bicara dan aku ceritakan semuanya. Kami pun pergi ke Polsek Tambusai Utara untuk melapor pada 19 November 2021," papar Zul.
Kini, pelaku itu berinisial AR, yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polsek Tambusai Utara.
"Pelaku AR ditangkap pada Jumat (2/10/2021) lalu, atas tindak pidana perkosaan," ujar Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (5/12/2021).
Perkara tersebut, kata dia, sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, kejaksaan meminta untuk melengkapi berkas perkara atau P19.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sesuai yang tertuang dalam P19. Petunjuk Jaksa untuk meminta keterangan tambahan saksi korban," kata Mardiono.
GridPop.ID (*)