Find Us On Social Media :

Tangan Dimutilasi dengan Kapak Oleh Suami, Wanita Ini Gegerkan Negara Lantaran Tuntut Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Alasan di Balik Tindakannya Bikin Syok

By Ekawati Tyas, Minggu, 19 Desember 2021 | 10:32 WIB

Margarita Gracheva, pada 2017 menjadi korban penculikan oleh suaminya sendiri, yang kemudian menyerangnya dengan kapak.

GridPop.ID - Kisah pilu dialami seorang istri lantaran disiksa oleh sang suami secara kejam hingga menggegerkan satu negara.

Dilansir dari Kompas.com, wanita di Rusia yang tangannya dipotong oleh suaminya itu akan diberi kompensasi lebih dari 370.000 euro atau Rp 5,3 miliar.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mengatakan bahwa Rusia gagal memerangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sehingga Moskwa diperintahkan untuk memberi kompensasi pada empat wanita yang jadi korban KDRT.

Para korban tersebut termasuk istri yang bernama Margarita Gracheva yang diculik oleh sang suami dan kemudian diserang menggunakan kapak pada 2017.

Rusia, kata pihak pengadilan harus membuat perubahan guna meghentikan kasus serupa di kemudian hari.

Pada Rabu (15/12/2021), BBC mewartakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan terjadi pada "skala yang mengejutkan" dan Rusia telah melanggar dua pasal Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Kasus yang begitu sadis menimpa Gracheva yang dibawa suaminya ke hutan kemudian tangannya dimutilasi dengan kapak pada 2017.

Baca Juga: 9 Tahun Rumah Tangga yang Dibina Luluh Lantak dalam Sehari, Artis Lawas Ini Bongkar Isi DM Instagram Suami, Ternyata Saling Kirim Foto Telanjang dengan Wanita Idaman Lain!

Meski korban telah memberi tahu polisi terkait kasus yang menimpanya, namun keluhan itu justru tak digubris.

Tangan kirinya yang dimutilasi diambil dari hutan dan dijahit kembali. Sedangkan tangan kanan palsu dipasang setelah kampanye crowdfunding.

Adapun mantan suaminya, Dmitry Grachev, dihukum dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Pengadilan mengatakan kasus Gracheva menunjukkan bagaimana hukum Rusia membuat pihak berwenang tidak menganggap adanya kekerasan dalam rumah tangga, sampai kasusnya meningkat menyebabkan cedera fisik.

Proses hukum itu menyerukan definisi hukum kekerasan dalam rumah tangga, dan mendesak agar semua pelaku dikriminalisasi.

Hal itu membuat Presiden Rusia Vladimir Putin dilaporkan menandatangani undang-undang yang melunakkan hukuman untuk kekerasan dalam rumah tangga pada 2017.

Pelanggaran pertama di mana korban tidak dirawat di rumah sakit, tidak lagi digolongkan sebagai tindak pidana dan hukuman dikurangi.

Korban lainnya yaitu, Natalya Tunikova, Yelena Gershman dan Irina Petrakova, juga harus mendapat ganti rugi.

Baca Juga: Dulu Tega Sundut Rokok ke Sang Istri Hingga Paksa Berhubungan Intim, Kini Pangeran Kelantan Mantan Suami Manohara Diusir dari Istana, Begini Nasibnya

"Kami menang!" Mari Davtyan, salah satu pengacara yang mewakili para wanita menulis di Facebook.

"Masing-masing wanita ini terluka parah akibat kelambanan negara dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Sebelumnya Rusia keberatan dengan klaim kompensasi kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.

Wakil Menteri Kehakiman Rusia Mikhail Galperin mengatakan negara Rusia seharusnya tidak bertanggung jawab atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh individu.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, KDRT juga terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Suami bernama Rusdi Caniago menganiaya istri, Y lantaran pelaku emosi teleponnya tak diangkat korban.

Pelaku memukul korban hingga mengakibatkan sejumlah luka dan harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Korban yang tak terima dengan perlakuan sang suami kemudian melaporkan kasus KDRT ini ke polisi.

Setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi, terkuak bahwa KDRT ini telah dilakukan lebih dari sekali dan kali ini paling parah.

Baca Juga: 3 Tahun Jadi Korban KDRT, Wanita Hamil Ini Ngotot Ogah Ceraikan Sang Suami Karena Ganteng, Intip Parasnya!

GridPop.ID (*)