Awalnya TS divonis hukuman 30 kali cambuk pada 21 Juni 2021. Selanjutnya 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Hal yang sama juga dilakukan oleh RJ, namun kaasinya ditolak.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk. Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Kasus serupa pun pernah terkadi pada 2018 silam. Seorang perempuan aal Sumatera Utara menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kli.
Melansir Serambinews.com, Indah Safriani (24) menjalani uqubat cambuk 100 kali, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah yang menyatakan wanita tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.
Eksekusi cambuk yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, disaksikan oleh ratusan warga.
Untuk terpidana uqubat cambuk 100 kali, dilakukan secara bertahap yaitu setiap 20 cambukan, langsung diperiksan tim medis.
“Berdasarkan ketentuan qanun, untuk terpidana zina, tidak ada potongan hukuman,” kata Kajari Takengon, Nislianudin kepada Serambinews.com.
GridPop.ID (*)