GridPop.ID - Kasus pencabulan yang dialami oleh santriwati kembali terjadi.
Kali ini pelaku adalah seorang tokoh agama, bernama Habib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf, yang berasal dari Pamekasan, Jawa Timur.
Ia ditangkap polisi pada Senin (31/1/2022) malam karena Satreskrim Polres Pamekasan telah mengantongi bukti dugaan pencabulan anak didik di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf.
Dilansir dari Sripoku.com, akibatnya salah satu santriwati korban pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf sangat trauma atas kejadian yang ia alami.
Ia bahkan sampai membuang pakaian yang ia kenakan saat berhubungan badan dengan Habib Yusuf Alkaf.
Diketahui Habib Yusuf Alkaf dituding telah memaksa dua santriwatinya untuk berhubungan badan.
Saat itu, Habib Yusuf Alkaf memanggil kedua santriwatinya masing-masing berinsial Y dan S untuk ke ruang studio yang ia gunakan untuk membuat konten ceramah.
Ia memanggil kedua santriwatinya yang berusia 16 tahun dengan modus minta dipijit.
Setelah Y dan S memijat, Habib Yusuf Alkaf meminta kedua santriwati itu melayani nafsunya.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.
Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai S saat kejadian.
Pakaian yang diamankan polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan 'kang santri.'
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y saat kejadian dibuang oleh korban, karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.
Menurt para korban pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
Pencabulan itu bahkan dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.
Dilansir dari Kompas.com, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak hadir di Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan.
Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujar dia.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya.
Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," ujarnya.
GridPop.ID (*)