Find Us On Social Media :

Dipanggil Menghadap Presiden Jokowi, Ida Fauziyah Diminta Revisi Aturan JHT, Begini Jawaban Menaker!

By Arif B, Selasa, 22 Februari 2022 | 17:31 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

GridPop.ID - Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Jokowi meminta agar tata cara pembayaran JHT disederhanakan.

Ini jawaban Menaker Ida Fauziyah.

Melansir dari Kompas.com, pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah dipanggil pada Senin (21/02/2022) pagi.

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja,"

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Mensesneg Pratikno, dikutip dari Kompas.com.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

Baca Juga: Menaker Ciut Nyali? Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris Tidak Digubris Ida Fauziyah, Larinya Dana JHT Jadi Tanda Tanya Besar

"Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ungkap Pratikno.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.

Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (22/2/2022).

Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Baca Juga: Setidaknya Bisa Sedikit Bernapas Lega, Ternyata Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun tapi Ini Syaratnya, Kamu Wajib Tahu!

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Menaker Bakal Tetap Salurkan Subsidi Gaji di Tahun 2021, Ini Syaratnya

GridPop.ID (*)