GridPop.ID - Adam Deni kini ditetapkan sebagai tersangka dan siap menghadapi kasus yang membuatnya ditahan di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Adam Deni terjerat perkara hukum atas tindakannya mengunggah dokumen milik pribadi seseorang tanpa izin ke media sosial.
Ia dilaporkan seorang berinisial SYD, satu di antara kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Kini Adam Deni siap lawan Ahmad Sahroni yang kini memenjarakannya.
Jika sebelumnya sempat ngemis minta maaf, harga diri Adam Deni bak dilukai gegara beberapa ucapan Ahmad Sahroni di salah satu konten youtube.
Dilansir dari Tribun Seleb, melalui sepucuk surat, kini Adam Deni mengaku siap menghadapi kasusnya dan membongkar semua hal yang dia tahu pada persidangan pembacaan dakwaan yang akan datang.
Kesiapannya menghadapi kasusnya itu tak lepas karena ada ucapan Ahmad Sahroni yang membuatnya tersinggung.
“Surat sudah di tangan saya. Sebenarnya surat kemarin hanya menceritakan saja, Adam dengar di sebuah podcast AS bilang enggak kenal sama Adam."
"Padahal Adam kenal, orang sering jalan-jalan sama AS,” kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
“Lebih detailnya dia Senin akan ceritakan semua yang dia pernah bicarakan dan lakukan dengan AS. Dia siap buka-bukaanlah,” lanjutnya.
Herwanto menambahkan, ada beberapa pernyataan Ahmad Sahroni yang juga menyinggung perasaan Adam Deni.
Oleh karenanya, Adam Deni siap berjuang dalam kasusnya sendiri.
“Setelah mendengar kabar yang beredar, Adam menyoroti podcast AS di Deddy Corbuzier dan ada bahasa kurang baik yang ditujukan kepada ibunya juga, maka dia siap melawan, fight,” tutur Herwanto.
“Dengan segala konsekuensinya, dia bilang ‘saya siap melawan’. Dia percaya Tuhan masih bersama dia,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dilansir dari Wartakotalive.com, sidang kasus pengunggahan dokumen tanpa izin yang menjerat pegiat sosial Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakut, Senin (7/2/2022).
Dalam Persidangan ini terlihat pacar dan ibunda Adam, hadir didampingi oleh tim kuasa hukum.
Akan tetapi sidang hari ini harus ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
“Kami belum menerima Surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap jaksa Dyofa Yudistira, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan tidak menghadirkan Adam dalam persidangan kali ini.
“Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa,” tuturnya.
Meskipun begitu, hakim ketua menegaskan bahwa hari ini memang sudah ditetapkan sebagai tanggal sidang perdana perkara itu. Akan tetapi hakim memaklumi situasi tersebut.
Hakim dalam kesempatan itu kemudian memeriksa kelengkapan berkas pengacara Adam. Setelah itu, hakim juga memastikan apakah dakwaan sudah diterima pihak Adam atau belum.
Dalam kesempatan yang sama, JPU kemuduan mengatkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat dakwaan kepada para terdakwa.
“Untuk surat dakwaan untuk Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk Ni Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum,” tutur Dyofa.
Pengacara Adam juga mengaku belum menerima surat dakwaan.
Ternyata dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Adam, setelahnya hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut pekan depan.
“Sidang prekara ini kita tunda dan akan dibuka lagi senin tanggal 14 maret 2022 kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya,” tutup hakim.
GridPop.ID (*)