Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus menggegerkan ini.
Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa serupa terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang ayah berinisial D (47) nekat memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Akibat dari aksi bejat pelaku, korban hamil 7 bulan.
Aksi bejat pelaku terkuak saat korban dan ibunya mendatangi mantri (petugas kesehatan).
Korban mengeluh tidak enak badan, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta bahwa ia sedang hamil.
Gadis itu pun mengaku bahwa sang ayah tiri yang jadi dalang di baliknya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)