Find Us On Social Media :

EDAN! Berdalih Sakit hingga Tak Bisa Layani Hasrat Suami di Atas Ranjang, Ibu Paksa Anak Kandung Gantikan Perannya untuk Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri

By Ekawati Tyas, Senin, 11 April 2022 | 18:22 WIB

Ilustrasi ayah perkosa anak tiri.

GridPop.ID - Seorang anak berinisial TS (17) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau jadi korban pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri.

Bahkan ibu kandung korban ikut jadi dalang di balik aksi pemerkosaan gadis berusia 17 tahun ini.

Dilansir dari Tribun Wow, ibu kandung korban berinisial IN (41) tega memaksa anaknya untuk menjadi pemuas nafsu sang suami SY (45).

SY diketahui adalah ayah tiri korban.

Insiden ini terjadi di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan hingga enam kali.

Korban juga mengalami penganiayaan dan pengancaman saat menolak melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Adapun kedua pelaku kini telah ditahan pihak berwajib usai ditangkap pada, Jumat (8/4/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, pelaku sudah berkali-kali berhubungan layaknya suami istri dengan sang anak.

Baca Juga: Masa Depannya Hancur Sudah, Usai Hamil Dirudapaksa Ayah Tiri, Siswi MAN Ini Justru Dipaksa Pihak Sekolah Mengundurkan Diri hingga Terancam Tak Bisa Ikut UN!

Terakhir, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi di rumahnya pada, Selasa (5/4/2022).

Korban merupakan anak kandung IN.

Sementara SY adalah suami baru IN yang baru menikah tiga bulan lalu.

"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Awal mula kasus ini terjadi yakni saat SY mengajak IN untuk berhubungan badan, namun si istri menolaknya karena mengaku sedang sakit.

IN malah meminta anaknya untuk melayani si ayah tiri berhubungan ranjang.

Ibu kandung korban tersebut memaksa anaknya sendiri agar mau berhubungan suami istri dengan SY.

"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul.

Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.

Baca Juga: BEJAT! Tiap Hari Minta 'Diservice' Anak Tiri, Kelakuan Bejat Bapak di Semarang yang Dilakukan Sejak Korban Masih SD Terkuak, Faktanya Bikin Heboh

SY mengaku sudah enam kali menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu.

Korban juga dilarang untuk keluar rumah, padahal ia adalah seorang pelajar di salah satu SMK di Pekanbaru.

Akibatnya, korban harus putus sekolah.

Tetangga korban merasa curiga karena gadis belia itu jarang keluar rumah hingga memutuskan untuk melapor ke polisi.

Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus menggegerkan ini.

Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa serupa terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang ayah berinisial D (47) nekat memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Akibat dari aksi bejat pelaku, korban hamil 7 bulan.

Baca Juga: HEBOH! Gadis 16 Tahun Jadi Budak Seks Bapak Tiri, Sudah 40 Kali Layani Nafsu Bejat hingga Terkuak Cara Pelaku Cegah Kehamilan Korban

Aksi bejat pelaku terkuak saat korban dan ibunya mendatangi mantri (petugas kesehatan).

Korban mengeluh tidak enak badan, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta bahwa ia sedang hamil.

Gadis itu pun mengaku bahwa sang ayah tiri yang jadi dalang di baliknya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)