Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Polres Madiun Kota lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan dalang di balik pembunuhan bayi tersebut.
Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, polisi pun berspekulasi bahwa pelaku yang membuang bayi itu pasti berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan sedang memasuki masa nifas.
Selain itu, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasilnya antara IMS dan jasad bayi identik.
Atas perbuatannya tersebut, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, polisi kini juga tengah menyelidiki kekasih IMS, apakah ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Kasus serupa juga terjadi di Banyumas.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang janda asal Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah membunuh bayinya sendiri.