Find Us On Social Media :

Cekik Bayi dengan Celana Dalam, Wanita di Madiun Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan Gegara Hamil di Luar Nikah, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan

By Luvy Octaviani, Senin, 25 April 2022 | 18:32 WIB

Ilustrasi bayi dibuang

GridPop.ID - Berhubungan intim sah dilakukan jika pasangan sudah resmi menjadi suami istri.

Namun, masih banyak muda-mudi yang terjerumus kedalam seks bebas hingga akhirnya hamil di luar nikah.

Hal inilah yang dialami oleh wanita di Madiun.

Setelah melahirkan bayinya, wanita di Madiun ini tega mencekik anaknya gegara sang kekasih tak mau bertanggung jawab.

Dilansir dari laman suryamalang.com, perempuan berinisial IMS, usia 25 tahun, tega membuang dan membunuh bayi yang baru dilahirkannya di Madiun.

Bayi itu dibuang IMS di sebuah saluran air.

IMS tega menghabisi nyawa bayi yang dikandungnya karena tak kuat menanggung rasa malu telah hamil di luar nikah.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, tersangka IMS hamil setelah berhubungan dengan kekasihnya.

Baca Juga: 'Mami Olla Kurang Apa', Sudah Dibela Mati-matian, Netizen Geram Tahu Aufar Masih Suka Colek Pantat Wanita Lain di Klub Malam, Pantas Cerai!

Karena malu telah hamil di luar nikah dan sang kekasih tak mau bertanggung jawab dengan menikahinya, IMS pun memilih menghabisi nyawa bayinya.

IMS membunuh bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan di rumahnya sendiri tanpa bantuan medis.

Pelaku tega menghabisi bayi tak berdosa itu dengan mencekik lehernya menggunakan celana dalam.

Setelah meninggal, pelaku kemudian membuat jasad bayinya ke saluran air yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.

Kasus pembunuhan bayi di Madiun itu terkuak ketika warga menemukan jasad bayi perempuan di sebuah sungai di Desa Matesih, pada Selasa (29/3/2022).

Penemuan jasad bayi perempuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota.

Berdasarkan hasil autopsi, AKBP Suryono mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat dijerat di bagian lehernya hingga kehabisan napas.

"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," kata Suryono kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/4/2022).

Selain itu, dari hasil autopsi juga didapatkan adanya luka lecet dan memar di leher akibat benda tumpul.

Baca Juga: Dulu Idap Bipolar hingga Nekat Kabur ke Belanda, Mantan Pemain FTV Ini Rela Mulai Hidup Baru dari Nol, Kini Lebih Sukses Jadi Bos Perusahaan!

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Polres Madiun Kota lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan dalang di balik pembunuhan bayi tersebut.

Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, polisi pun berspekulasi bahwa pelaku yang membuang bayi itu pasti berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap IMS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan sedang memasuki masa nifas.

Selain itu, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasilnya antara IMS dan jasad bayi identik.

Atas perbuatannya tersebut, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, polisi kini juga tengah menyelidiki kekasih IMS, apakah ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Kasus serupa juga terjadi di Banyumas.

Dilansir dari laman kompas.com, seorang janda asal Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah membunuh bayinya sendiri.

Baca Juga: Biodata Artis Eva Arnaz, Artis Lawas Berjuluk Bom Seks yang Berani Telanjang Dada di Depan Kamera, Kini Bernasib Miris Usai Mantap Berhijrah

Pelaku berinisial RY (20) tega membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut ke kolam ikan di belakang rumahnya hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi penemuan mayat bayi perempuan di kolam ikan, Sabtu (5/2/2022).

"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan," kata Berry kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Berbekal informasi itu, polisi lantas mengamankan RY setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepada polisi RY mengaku membuang bayi tersebut karena merupakan hasil hubungan gelap dengan teman laki-lakinya.

"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki," ujar Berry Berry menjelaskan, awalnya pelaku pergi ke kolam ikan yang sekaligus digunakan sebagai jamban karena merasa mules.

Pada saat jongkok, tersangka merasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluannya.

"Pada saat dilihat ternyata kepala bayi, karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar," kata Berry.

Tak ingin hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki terungkap, tersangka akhirnya menjatuhkan bayi tersebut ke kolam.

Baca Juga: Innalillahi, Kondisi Ngedrop hingga Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Doddy Sudrajat Justru Terserang Penyakit Ini Usai Pulang Liburan

GridPop.ID (*)