Aleksander mengatakan, Priyanto telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.
"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," ujar Aleksander.
Ia juga meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
Melansir Kompas.com, OPerasi Seroja merupakan invasi militer Indonesia terhadap Timor Timur yang terjadi pada 7 Desember 1975.
Operasi tersebut bertujuan untuk mengambil Timor Timur menjadi bagian dari NKRI.
Diberitakan Kompas.com pada Desember 2021, Operasi Seroja dilakukan sebagai respons atas tindakan Partai Fretilin yang mendeklarasikan kemerdekaan Republik Demokratik Timor Timur secara sepihak pada 28 November 1975.
Operasi ini melibatkan semua unsur angkatan bersenjata, mulai dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Serangan dimulai dengan penembakan artileri dari kapal perang terhadap pertahanan Fretilin di sebelah timur dan barat Kota Dili.
Memasuki dini hari, pasukan payung diterjunkan di pesisir distrik Farol. Malam hari tanggal 7 Desember 1975, Dili sukses dikuasai militer Indonesia. Fretilin berhasil dipukul mundur.
Tiga hari setelahnya, kota terbesar kedua Timor Timur, Baucau, juga berhasil direbut oleh militer RI. Tercatat, pada April 1976, pasukan Indonesia yang terlibat dalam Operasi Seroja mencapai 35.000 orang.