Find Us On Social Media :

Berhubungan Intim dengan 2 Pria yang Bukan Suaminya, Wanita Ini Dihukum 200 Cambukan, Kondisi Tubuhnya Bikin Syok Setelah Dieksekusi

By Luvy Octaviani, Sabtu, 4 Juni 2022 | 19:21 WIB

ilustrasi berhubungan intim

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Mengutip Wikipedia, hukuman 200 kali cambuk termasuk dalam katagori hukuman terberat setara dengan hukuman pemerkosa anak.Melansir Serambinews.com, Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Baca Juga: Dulu Tuntut Johnny Depp Rp 1,4 Triliun, Amber Heard Was-was Tak Mampu Bayar Denda Mantan Suaminya Rp 150 M, Kuasa Hukum: Sama Sekali Tidak Bisa