Find Us On Social Media :

Berhubungan Intim dengan 2 Pria yang Bukan Suaminya, Wanita Ini Dihukum 200 Cambukan, Kondisi Tubuhnya Bikin Syok Setelah Dieksekusi

By Luvy Octaviani, Sabtu, 4 Juni 2022 | 19:21 WIB

ilustrasi berhubungan intim

GridPop.ID - Berhubungan intim dengan pasangan yang bukan muhrimnya merupakan hal terlarang.Meski demikian, banyak orang yang masih melanggarnya, bahkan nekat melakukan perselingkuhan meski sudah berkeluarga.Beberapa waktu lalu, seorang wanita harus menerima hukuman setelah melakukan hubungan intim dengan 2 lelaki yang bukan suaminya.Wanita ini dihukum dengan 200 cambukan.Kondisinya setelah selesai dieksekusi pun bikin syok!Dilansir dari laman GridStar.ID, hal ini dialami oleh seorang wanita asal Aceh.Erl alias Wat (39) terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.Ibu Rumah Tangga ini dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/04/2020).Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Baca Juga: Pernikahan Terdahulu Hanya Bertahan 21 Hari, Penyanyi Lawas Ini Kini Umbar Kedekatannya dengan Pria Arab, Sudah Siap Akhiri 13 Tahun Masa Janda?

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Mengutip Wikipedia, hukuman 200 kali cambuk termasuk dalam katagori hukuman terberat setara dengan hukuman pemerkosa anak.Melansir Serambinews.com, Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Baca Juga: Dulu Tuntut Johnny Depp Rp 1,4 Triliun, Amber Heard Was-was Tak Mampu Bayar Denda Mantan Suaminya Rp 150 M, Kuasa Hukum: Sama Sekali Tidak Bisa

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan.Tujuan Hukuman Cambuk di AcehDilansir dari laman kompas.com, hukuman cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan. Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis. Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

Baca Juga: Ditipu Tetangga dengan Diiming-imingi Benda Peninggalan Bung Karno,Wanita Ini Kena Tipu Luar Dalam oleh Tetangganya, Dicabuli Alasan Ritual!

Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas. Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh.GridPop.ID (*)