Find Us On Social Media :

Akal Bulus Gadis 18 Tahun Sewakan Bilik Cinta ke Pasangan Selingkuh, Tarif Mulai Rp 20 Ribu Hingga Ratusan Ribu, Pasang Iklan di Facebook!

By Arif B, Rabu, 8 Juni 2022 | 08:42 WIB

Ilustrasi. Foto: 'Bilik Cinta' berukuran 1x2 meter di salah satu kafe di kawasan gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat NKS dengan pasal 296 KUHPidana, karena dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

"Kami sudah menetapkan NKS sebagai tersangka," terang Ernawan.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Jateng, kejadian serupa juga pernah terjadi di Tuban.

Seorang nenek berusia 68 tahun ditangkap polisi karena menyewakan bilik cinta dengan kedok warung.

Hal itu terjadi setelah Tim Jaka Tingkir Polres Tuban menggerebek warung kopi di Dusun Kedungsono Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022).

Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.

Baca Juga: EDAN! 10 Kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Pria Ini Selalu Beri Ancaman Jika Korban Tolak Ajakan Hubungan Badan, Faktanya Bikin Heboh

GridPop.ID (*)