Find Us On Social Media :

Akal Bulus Gadis 18 Tahun Sewakan Bilik Cinta ke Pasangan Selingkuh, Tarif Mulai Rp 20 Ribu Hingga Ratusan Ribu, Pasang Iklan di Facebook!

By Arif B, Rabu, 8 Juni 2022 | 08:42 WIB

Ilustrasi. Foto: 'Bilik Cinta' berukuran 1x2 meter di salah satu kafe di kawasan gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

GridPop.ID - Polisi berhasil membongkar penyewaan bilik cinta yang dilakukan gadis 18 tahun di Tulungagung inisial NKS.

Bisnis lendir seperti ini memang marak di Tulungagung.

Targetnya adalah pasangan selingkuh yang hendak melakukan perbuatan asusila dan sedang mencari tempat aman.

Tarifnya pun beragam.

Melansir dari Surya.co.id, bilik cinta milik NKS 18 tahun bertarif Rp 20 ribu per jam hingga ratusan ribu per malam.

Terbongkarnya penyewaan bilik itu berawal dari penggerebekan pasangan selingkuh.

Sebelum menangkap NKS, polisi menggerebek rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung tersebut pada Selasa (31/5/2022).

"Kami mendapat aduan masyarakat bahwa rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kompol Ernawan, Kapolsek Tulungagung, Kamis (2/6/2022).

Polisi juga menemukan transaksi sewa menyewa kamar kos yang mencurigakan.

Baca Juga: Jalani Bisnis Esek-esek Berkedok Warung, Nenek 68 Tahun Diciduk Polisi Siapkan Bilik Cinta Bertarif Rp 25 Ribu, Begini Kisahnya! 

Ketika itu NKS menawarkan kamar kos 'short time' melalui Facebook.

Polisi memantau pasangan yang menyewa kamar kos itu.

"Saat itu ada pasangan masuk ke kamar kos. Kami menunggu beberapa saat, baru kemudian menggerebeknya," sambung Ernawan.

Sewaktu penggerebekan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah.

Setelah didesak, akhirnya pasangan itu mengaku bukan pasangan sah, tapi pasangan selingkuh.

Sang pria sudah memiliki istri sah. Sedangkan wanita yang bersamanya di kamar tersebut bukan istri sah dari pria itu.

"Mereka menyewa kamar itu dari NKS. NKS sengaja menyewakan kamarnya untuk pasangan bukan suami istri," papar Ernawan.

Akhirnya polisi menangkap cewek 18 tahun asal Kelurahan Kedungsoko, yang menyewakan kamar mesum tersebut.

Polisi juga menyita ponsel, selimut kamar, kunci kamar kos, dan dua celana dalam.

Baca Juga: 4 Kali Berhubungan Intim Dengan Suami Saat di Penjara, Komedian Kondang Ini Ternyata Dulu Sempat Hidup Susah, Rela Jadi Tukang Bersih Makam demi Beli Beras

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat NKS dengan pasal 296 KUHPidana, karena dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

"Kami sudah menetapkan NKS sebagai tersangka," terang Ernawan.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Jateng, kejadian serupa juga pernah terjadi di Tuban.

Seorang nenek berusia 68 tahun ditangkap polisi karena menyewakan bilik cinta dengan kedok warung.

Hal itu terjadi setelah Tim Jaka Tingkir Polres Tuban menggerebek warung kopi di Dusun Kedungsono Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022).

Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.

Baca Juga: EDAN! 10 Kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Pria Ini Selalu Beri Ancaman Jika Korban Tolak Ajakan Hubungan Badan, Faktanya Bikin Heboh

GridPop.ID (*)