Melansir Tribunnews.com, pelaku ditangkap polisi lantaran melanggar Pasal 285 KUHP.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ternyata aksi pelaku beralasan karena ajakan menikahnya ditolak.
"Korban ini diajak menikah sama tersangka.
Tapi korban menolaknya.
Mereka sudah saling kenal sejak lama," ungkap Nuri.
GridPop.ID (*)