GridPop.ID - Seorang pemuda asal Palbapang Kabupaten Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi.
Pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut diketahui berinisial PQA (23).
Melansir Tribun Jateng, PQA diamankan pihak berwajib setelah memperkosa teman wanitanya yang berinisial NSS (26).
Adapun alasan di balik tindakan bejat pelaku yaitu karena cinta ditolak.
Aksi pemerkosaan dilakukan di sebuah Kostel, kawasan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada, Sabtu (25/6/2022).
Kronologi kejadian diungkap oleh Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro.
Awalnya PQA mengajak korban untuk jalan-jalan dan berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bantul pada, Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lalu korban diajak ke kostel tersangka di Pandeyan, Kemantren Umbulharjo dengan dalih hendak menemui sang om.
"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi," kata Kapolsek, saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).
Terhitung korban disekap selama tiga jam oleh tersangka.
"Setelah kurang lebih penyekapan selama 3 jam, kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga terjadi pemerkosaan itu," jelasnya.
Ketika korban menolak menuruti nafsu bejat pelaku, terjadilah aksi pemerkosaan.
PQA juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya sudah disiapkannya.
Korban juga sempat dipukul pada bagian kepalanya.
Tak sampai di situ, tangan serta kaki korban pun diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang.
Nuri menambahkan, tersangka juga mencekik korban hingga lemas.
Karena kondisi korban mulai lemah, tersangka PQA lantas melakukan pemerkosaan terhadap NSS.
"Pada saat kejadian, korban sempat menghubungi rekannya bahwa yang bersangkutan tengah menjadi korban pemerkosaan," ungkap Nuri.
Rekan korban kemudian datang dan mendobrak pintu kamar kostel.
"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian.
Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," ucapnya.
Melansir Tribunnews.com, pelaku ditangkap polisi lantaran melanggar Pasal 285 KUHP.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ternyata aksi pelaku beralasan karena ajakan menikahnya ditolak.
"Korban ini diajak menikah sama tersangka.
Tapi korban menolaknya.
Mereka sudah saling kenal sejak lama," ungkap Nuri.
GridPop.ID (*)