GridPop.ID - Kelakuan suami siri ini membuat warga sekitar murka.Bagaimana tidak? dirinya menjadi tersangka atas kematian istrinya yang masih berusia 15 tahun.Gadis 15 tahuni ini meninggal dunia setelah terdapat tanda-tanda kekerasan seksual yang dilakukan suami sirinya.Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, seorang gadis berinisial RA (15), meninggal dunia dengan kondisi ak wajar.Gadis belia yang tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur itu pergi meninggalkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga.Sebab, pihak keluarga tak menyangka RA tewas di tangan suami sirinya berinisial AZ (55).Dugaan kematian RA yang tak wajar itu karena ditemukan luka akibat benda tumpul pada bagian organ intimnya.RA meninggal dunia pada Minggu (3/7/2022) lalu, setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada bagian belakangnya (anus).Karena adanya kejanggalan, pihak keluarga pun bergerak.
Keluarga korban membuat laporan ke polisi.Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso pun bergegas menangani laporan tersebut.Benar saja, Kombes V Thirdy Hadmiarso menemukan sejumah kekerasan yang ada di bagian tubuh korban."Awalnya, ibunya itu belum curiga. Kemudian setelah (korban) meninggal, didapati ada darah di bagian belakang (anus). Di situlah ibunya curiga karena ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga ia langsung melapor ke Polresta Balikpapan,” jelasnya.Lebih lanjut Thirdy menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa luka di bagian anus korban diduga karena tindak kekerasan menggunakan benda tumpul.“Ada tanda-tanda kekerasan. Dugaannya benda tumpul,” tuturnya.Selain itu, Kombes V Thirdy Hadmiarso mememukan adanya benda berupa alat peraga seks.Alat tersebut diduga kerap digunakan pelaku ke korban hingga membuat gadis 15 tahun itu tewas.“Barang bukti kita amankan semuanya, dari mulai pakaian dalam dan sebagainya kita amankan,” pungkasnya.Sebelum AZ yaitu suami korban ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi terakit kasus tersebut.
Termasuk ibu korban yang juga dimintai keterangan oleh polisi.Selain AZ suami korban, ayah tirinya yang belum disebutkan inisial namanyanya itu juga ditetapkan sebagai tersangka.Keterlibatan ayah tiri korban di sini diduga menikahkan korban dengan pelaku AZ, atau yang menghubungkan korban dengan AZ.Suami korban kerap bawa anak kecil ke rumah.AZ, suami siri korban adalah seorang pensiunan.Kesaksian ketua RTKetua RT setempat, JO mengatakan bahwa AZ kerap melakukan kekerasan.JO menyebutkan bahwa JO sering membawa anak di bawah umur dan memasukan alat peraga seks ke anak tersebut.Selain itu, JO juga menjelaskan berdasarkan keterangan mantan istri pelaku, AZ kerap mengajak berhubungan badan dengan menggunakan benda tumpul atau alat peraga seks.
Namun mantan istri menolaknya hingga mereka bercerai.“Mantan istrinya itu pernah mau dimasukkan juga pakai itu ( alat peraga seks kayu) tapi dia nggak mau karena dia merasa normal. Terus memang dia suka bawa anak kecil ke rumah,” pungkas JO.Pelaku yang merupakan suami siri korban dijerat pidana dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencabulan.Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.Batas umur untuk menikahDi Indonesia sendiri batas umur yang boleh untuk melangsungkan pernikahan sudah diatur.Dilansir dari laman kompas.com, sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.GridPop.ID (*)