Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, sang Istri Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Demi Ungkap Motif Pembunuhan

By Luvy Octaviani, Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Brigadir J (kanan), Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (tengah).

Dilansir dari laman tribunnews.com, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), diketahui Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding-dinding rumah, demi memunculkan kesan seolah terjadi insiden baku tembak."Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS.""Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri CandrawathiIa mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.Kendati demikian, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J."Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri.""Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.

Baca Juga: Rumah Tangganya Bersama Sule Hancur Lebur, Terungkap 3 Pengorbanan Nathalie Holscher Demi Bersanding dengan sang Komedian