Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, sang Istri Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Demi Ungkap Motif Pembunuhan

By Luvy Octaviani, Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Brigadir J (kanan), Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (tengah).

Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri CandrawathiKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana."Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan."Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J."Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.

Baca Juga: Rizky Febian Ngaku Bangga dengan Sikap Putri Delina, Nathalie Holscher Gigit Jari Tulis Pesan Menyentuh, Singgung Tak Punya Siapa-siapa

GridPop.ID (*)