Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, sang Istri Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Demi Ungkap Motif Pembunuhan

By Luvy Octaviani, Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Brigadir J (kanan), Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (tengah).

GridPop.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali memasuk babak baru.Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022) dikutip dari laman kompas.com.Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Baca Juga: Selama Ini Diam saat sang Adik Dihujat Jadi Dalang Perceraian Orangtuanya, Rizky Febian Mendadak Bela Putri Delina hingga Singgung soal 'Diam adalah Emas', Nathalie Holscher: Tergantung Penerapannya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo. Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).Meskipun Polri telah menetapkan empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J.Keempat tersangka itu yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdy Sambo.Kini Polri masih punya pekerjaan rumah, mengungkap motif mengapa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.Untuk itu, Polri akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri CandrawathiMotif Ferdy Sambo Utus Bharada E Tembak Brigadir J Masih Didalami

Baca Juga: Bertahun-tahun Disembunyikan dengan Apik, Perselingkuhan Istri dan Tukang Pijat Akhirnya Terbongkar Juga, Suami Tahu Boroknya karena Hal Mengejutkan Ini!

Dilansir dari laman tribunnews.com, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), diketahui Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding-dinding rumah, demi memunculkan kesan seolah terjadi insiden baku tembak."Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS.""Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri CandrawathiIa mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.Kendati demikian, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J."Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri.""Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.

Baca Juga: Rumah Tangganya Bersama Sule Hancur Lebur, Terungkap 3 Pengorbanan Nathalie Holscher Demi Bersanding dengan sang Komedian

Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri CandrawathiKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana."Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan."Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J."Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.

Baca Juga: Rizky Febian Ngaku Bangga dengan Sikap Putri Delina, Nathalie Holscher Gigit Jari Tulis Pesan Menyentuh, Singgung Tak Punya Siapa-siapa

GridPop.ID (*)