GridPop.ID - Penyidikan kasus Brigadir J masih terus berjalan.
Usai Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, kali ini timsus mengarah ke Putri Candrawathi.
Baru-baru ini lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan beberapa kecurigaan.
Selain itu ada tanda dan gejala terkait kesehatan jiwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dilansir Kompas.com, kecurigaan itu tentang apa peran Putri dalam perkara itu mulai mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Selama ini sulit untuk dimintai keterangan, kondisi psikologis istri Ferdy Sambo terkuak.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, menurut hasil pemeriksaan psikologis, Selasa (9/8/20222), Putri Candrawathi mengalami kecemasan dan depresi.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtias, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.Tv.
PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.
Gejalanya dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.
Peristiwa yang dimaksud dapat mencakup bencana alam, terlibat dalam perang atau pertempuran militer, penyerangan atau pelecehan fisik secara seksual, dan kecelakaan.
Selain potensi risiko tersebut, Susilaningtias juga menemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain.
Termasuk pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum.
"Yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum yang berjalan," lanjut Susilaningtias.
Untuk itu, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan maupun memberikan keterangan.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susilaningtias.
LPSK juga membeberkan secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Putri mengajukan permohonan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J.
"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).
GridPop.ID (*)