Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan jika hasil pengamatan dua orang dengan latar belakang medis yang menjadi perwakilan keluarga Brigadir J selama proses ekshumasi telah dinotariskan.
"Jadi kalau mereka (tim dokter forensik -red) mengatakan sesuatu yang berbeda dengan yang sudah saya notariskan itu, berarti di sini ada kebohongan, kan begitu," jelas dia.
Kamaruddin beranggapan, seharusnya tim forensik menjawab sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga kliennya dalam proses autopsi ulang ini.
"Berapa peluru yang ditembakkan, dari mana arahnya, tembusnya ke mana, dan bagian-bagian tubuh mana saja yang terkena peluru?" tanya kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.
"Kemudian dia (dokter forensik -red) juga harus bisa menjelaskan kenapa ada darah di lipatan kaki di belakang dengkul, dia juga harus menjelaskan kenapa ada lubang peluru di engkel kaki kiri, kemudian kenapa ada luka di bahu, kenapa ada luka di bawah mata dan di atas mata kanan?" imbuhnya.
Ia pun meminta penjelasan tim dokter forensik soal sejumlah luka yang ada di tubuh Brigadir J.
Kamaruddin juga menyangsikan penjelasan dokter forensik bahwa luka di dua jari tangan Brigadir J akibat sambaran peluru yang keluar dari tubuh (rekoset). Menurut dia, harus ada pengujian arah peluru.
"Sedangkan yang saya dengar tadi sekilas, bahwa dokternya itu tidak tahu arah peluru dari mana, kok bisa dia menyimpulkan itu rekoset?" tanya Kamaruddin.
Begitu pula dengan sikap tim forensik yang tak menjelaskan beberapa organ tubuh Brigadir J yang dinyatakan tidak ada oleh dokter perwakilan keluarga ketika proses ekshumasi.
"Dokter tadi tidak menjelaskan, ke mana pankreasnya, ke mana empedunya, ke mana kantong kemihnya.
Sedangkan menurut dokter yang mewakili keluarga, itu pankreas, empedu, dan kantung kemih (Brigadir J -red) kan tidak ditemukan," ungkap Kamaruddin.