Find Us On Social Media :

Kotori Tangan Ajudannya Demi Kepentingan Pribadi, Ferdy Sambo Akhirnya Nyesel, Mantan Kadiv Propam Bakal Lakukan Hal Ini Demi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum!

By Arif B, Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:22 WIB

Ferdy Sambo ngaku salah

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 'Rakus dan Selalu Kurang Duit' Padahal di Rumahnya Sudah Ada Uang Rp 900 M, Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Sosok Ini Kuras Rekening Brigadir J Untuknya!

GridPop.ID (*)