GridPop.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret banyak pihak.
Sebagai sosok yang menjadi otak dalam pemunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak mau mengoroti tangannya sendiri.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyuruh Bharada E untuk melepaskan tembakan ke sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Dikatakan mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alasannya, menurut Deolipa, di kepolisian, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan."
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," ujar Deolipa saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip via Kompas.com, Senin (8/8/2022) malam.
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
Namun, gegara hal tersebut karier Bharada E jadi hancur.
Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Taufan mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob pada 12 Agustus lalu.
Dalam pembicaraan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.
"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Taufan di kantor Komnas HAM, dikutip via Tribunnews, Selasa (23/8/2022)
Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.
Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan menitir kariernya sebagai polisi.
Setelah mendengar pernyataan Taufan, Ferdy Sambo kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukan.
"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Termasuk memberikan kesaksian agar Bharada E bisa terbebas dari jeratan pidana.
"Dia (Ferdy Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E ), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
GridPop.ID (*)