Find Us On Social Media :

Kamaruddin Simanjuntak 'Ngambek', Langsung Pulang Usai Dilarang Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Sebut Adanya Pelanggaran Berat!

By Arif B, Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui Grid.ID di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

GridPop.ID - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung hari ini, Selasa (30/08/2022), di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka akan memeragakan 78 adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Namun sayang, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang untuk melihat.

Kamarrudin Simanjuntak dan timnya yang terlanjur hadir pun terpaksa pulang kembali.

Ia menyebut, larangan tidak boleh mengikuti proses rekonstruksi ini sebagai pelanggaran berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."

"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat."

"Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkapnya di Jalan Saguling, Selasa, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Kamaruddin pun tidak mengetahui apa yang terjadi selama rekonstruksi pembunuhan Brigadir J karena ia langsung memutuskan untuk pulang.

Baca Juga: Kekejaman Ferdy Sambo saat Berpangkat Kombes hingga Irjen Terbongkar! Aksi Koboi-nya yang Doyan Mabuk Sambil Menembak hingga Bikin Polwan Ketakutan, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Menjerit, Bang Selamatkan Aku

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu."

"Daripada kami hanya duduk-duduk saja, mending kami pulang," bebernya.

Pengacara keluarga Brigadir J ini pun tidak mengetahui secara pasti alasan pelarangan itu.

Kamaruddin hanya mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, yang menyebut pengacara pelapor tidak boleh melihat proses rekonstruksi.

"Alasannya pokoknya. Tadi Dirtipidum "Pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat'," kata dia.

Menurutnya, pengacara korban seharusnya boleh mengikuti proses rekonstruksi.

Namun, Kamaruddin mengaku tak diizinkan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

"Seharusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita pengacara korban."

"Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu (rekonstruksi) betul atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Berulang Kali Ngotot Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Murka hingga Bongkar Keanehan Ini: Itu Ngawur

"Kami di pintu saja, melihat (proses rekonstruksi) saja tidak bisa."

"Jadi daripada kita macam tamu tidak diundang, mending kita pulang," terang Kamaruddin.

Sementara itu, melansir darui Kompas.com, terlihat Brimob sudah berjaga di setiap sudut dan mengelilingi rumah untuk mengamankan lokasi.

Para personel Brimob mengenakan pakaian dinas loreng dan dipersenjatai lengkap.

Tampak juga mobil taktis yang terparkir di lokasi rekonstruksi.

Berikut foto-foto rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Resmi Dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak, Briptu Martin Gabe Ternyata Punya Peran Khusus Ini pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

GridPop.ID (*)