Find Us On Social Media :

Bharada E dan Bripka RR Kompak jadi Justice Collaborator, Nasib Ferdy Sambo Kini di Ujung Jurang Kehancuran Usai 'Dikhianati' 2 Ajudannya!

By Arif B, Rabu, 14 September 2022 | 08:21 WIB

Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J menurut keterangan Bharada E

GridPop.ID - Tidak hanya menjadi otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga ikut menembak ajudannya itu menurut keterangan Bharada E.

Diketahui, Bharada E telah menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini.

Satu saksi lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka RR juga disebut-sebut bakal mengikuti jejak Bharada E menjadi Justice Collaborator.

Akankah ini menjadi akhir dari 'drama' yang direncanakan Ferdy Sambo?

Diketahui, kelima tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Namun, sebagai Justrice Collaborator Bharada E berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J karena bisa diberikan secara online.

Baca Juga: Balik Arah dari Skenario Ferdy Sambo, Seandainya Waktu Bisa Diputar Kembali, Bripka RR Bakal Pilih Turunkan Brigadir J demi Lindungi Nyawa Rekannya

“Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Kini, LPSK sedang mempertimbangkan empat hal jika Bripka RR mengajukan diri sebagai Justice Collaborator juga.

Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.

"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."

"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (12/9/2022).

Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.

Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.

"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."

"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.

Baca Juga: Penyesalan Bripka RR, Padahal Semobil dari Magelang tapi Tak Selamatkan Brigadir J Kalau Tahu Bakal Dibunuh Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Pasti Bakal Diturunkan di Rest Area

Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR.

"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten

"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.

Pasalnya, keterangan yang berbeda disampaikan oleh Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ricky yang juga menyaksikan langsung penembakan Yosua mengaku, dirinya hanya melihat Sambo menembak dinding dan tangga, tetapi tak menembak Yosua.

Ini diungkap Ricky saat menjalani uji poligraf atau tes kebohongan.

"RR melihat FS (Ferdy Sambo) menembak dinding, tangga," kata kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Menurut Erman, setelah melihat Bharada E menembak Yosua, Bripka RR mendapat panggilan handy talkie (HT) dari ajudan Sambo yang lain, yakni Brigadir Romer.

Dalam panggilan itu, Brigadir Romer menanyakan ihwal suara letusan senjata api. Ricky pun merespons pertanyaan Romer dengan keluar meninggalkan rumah Sambo.

Baca Juga: TERUNGKAP Fakta Baru! Bharada E Akhirnya Beri Kesaksian soal Sosok Penembak Terakhir Brigadir J Ternyata Bukan Putri Candrawathi, Siapa?

Sementara itu dari keterangan Bharada E, bukan dirinya saja yang menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Setelah dirinya menembak, kata Richard, Sambo juga ikut melepaskan peluru ke tubuh Yosua.

Ini diungkap oleh Bharada E saat menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji kebohongan beberapa waktu lalu.

“Klien saya menjawab, saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Ronny, hasil uji kebohongan Bharada E menunjukkan bahwa kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.

Keterangan Bharada E ini juga sempat tergambar dari rekonstruksi perkara pembunuhan berencana yang digelar Polri pada 30 Agustus 2022.

Salah satu adegan rekonstruksi memperlihatkan bahwa Richard menembak Brigadir J usai diperintah Sambo.

Setelahnya, Sambo mengambil pistol untuk ikut menembak tubuh Yosua yang sudah tersungkur di lantai bersimbah darah.

Lalu, jenderal bintang dua Polri itu mengambil pistol Yosua dan menembak ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi baku tembak.

Baca Juga: Bharada E Mulai Berani Blak-blakan, Ungkap Kekejaman Ferdy Sambo yang Buat Dirinya Syok, Suami Putri Candrawathi Disebut-sebut Tega Lakukan Hal Ini!

GridPop.ID (*)