Find Us On Social Media :

Pantas Masih Ngotot Sampai Uratnya Keluar, Ternyata Pelecehan Seksual Bisa Dijadikan Ferdy Sambo Alasan Lolos dari Hukuman Mati, Begini Kata Mantan Hakim Agung!

By Arif B, Rabu, 14 September 2022 | 20:21 WIB

Adegan Ferdy Sambo peluk Putri Chandrawati disebut hanya akting belaka.

GridPop.ID - Hingga kini kasus pembunuhan Brigadir J belum juga tuntas.

Kasus pembunuhan Brigadir J masih saja blunder di dugaan pelecehan seksual.

Meski sudah SP3, namun Ferdy Sambo masih ngotot ada pelecehan seksual yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.

Bahkan kini, disebutkan jika pelecehan seksual terjadi di Magelang dari yang sebelumnya di Duren III.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dugaan pelecehan seksual masuk dalam skenario yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, tindakan Ferdy Sambo membunuh bisa jadi spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu.

Pengaruh ini bisa muncul dari dugaan pelecehan seksual tersebut.

Bila aksi dipicu kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam, Selasa (13/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Putri Candrawathi sampai Teriak, Pengakuan Sosok Ini Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J Bikin Geram, Begini Faktanya di Lapangan!

Gayus menjelaskan dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.

Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.

"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujarnya.

Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya?

Gayus Lumbuun menilai, penyidik pastinya bakal memasukkan pasal berlapis untuk meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa.

"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis. Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya.

Sejauh ini perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dalam nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, dengan pihak terlapor Brigadir J dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ini lantaran tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana.

Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: GENG Ferdy Sambo Tak Bisa Berkutik, Bukti Kekejaman Suami Putri Candrawathi yang Sudah Dihancurkan Ternyata Masih Ada, Sosok Ini Dengan Polos Menyerahkan Pada Polisi

Belakangan dalam pemeriksaan tim khusus terhadap Ferdy Sambo, dugaan pelecehan tersebut terjadi di Magelang.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu 30 Agustus 2022 penyidik turut memperagakan adengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Dugaan pelecehan tersebut hanya diketahui oleh Brigadir J dan Putri Candrawathi dengan saksi tersangka Kuat Ma'ruf dan Susi, asisten rumah tangga yang ikut ke Magelang.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Bripka RR mengaku tidak mencurigai adanya pelecehan di Magelang.

Hal ini disampaikan pengacara Bripka Ricky, Erman Umar, saat ditanyakan oleh Aiman Witjaksono dalam tayangan Aiman Kompas TV yang bertajuk “Blak-Blakan Bripka Ricky Rizal” pada Senin (12/9/2022).

“Tidak ada (mencurigai pelecehan saat di Magelang),” kata Erman.

Menurut penjelasan Ricky yang disampaikan ke Erman, di rumah Ferdy Sambo di Magelang, tidak ada yang membicarakan soal pelecehan atau kekerasan seksual, termasuk Putri Candrawathi.

Erman menjelaskan, menurut kliennya, Ferdy Sambo sempat menggelar acara ulang tahun pernikahan bersama istrinya pada tanggal 6 Juli 2022 tengah malam.

Keesokan harinya di tanggal 7 Juli 2022, Erman menyebutkan Ferdy Sambo langsung berangkat ke Jakarta bersama ajudannya yang bernama Deden.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Peristiwa di Magelang, Bripka RR Sebut Bukan Putri Candrawathi yang Menangis tapi Sosok Ini

Pada siang harinya sekitar pukul 2 siang, ia bersama Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo) sempat pergi ke luar rumah untuk membeli sembako.

Setelahnya, ia kembali keluar rumah bersama Bharada E atau Richard Eliezer untuk mengantarkan barang ke sekolah anak Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri menelepon Richard untuk meminta keduanya pulang ke rumah. Kejadian ini terjadi sekitar pukul jam 4 atau 5 sore.

“Sampai dia di rumah, liat di bawah, nggak ada orang, naik ke tangga, di tangga itu bertemu Kuat, posisi si Susi (asisten rumah tangga Sambo) agak menangis Susi,” tambah dia.

Lebih lanjut, Ricky langsung menanyakan kepada Kuat soal kejadian yang terjadi di lokasi.

Namun, Kuat hanya menjelaskan bahwa ia melihat tindakan Brigadir J yang mencurigakan.

“‘Ada kejadian apa om Kuat?’. Tadi ada kejadian si Yosua turun naik turun naik, saya tanya ada apa, dia menghindar lari ke bawah, kemudian dia balik lagi agak memaksa mau masuk ke (kamar) ibu’, dihalangi (Kuat) pakai pisau. Ya udah kamu lihat ke atas’,” tambah dia.

Setelah Ricky masuk ke kamar, ia juga menanyakan ke Putri soal kejadian yang terjadi di rumah Magelang itu.

Namun, menurut Rikcy, Putri hanya menanyakan soal keberadaan Yosua. Putri sama sekali tidak memberitahukannya soal kejadian pelecehan.

Baca Juga: Diminta Pulang oleh Putri Candrawathi, Bripka RR Lihat Ketegangan antara Brigadir J dan KM: Nggak Ngerti Kenapa Om Kuat Marah-marah

GridPop.ID (*)