Find Us On Social Media :

Sudah Bergulir 3 Bulan Belum Juga Jelas, Ayah Brigadir J Lelah Ikuti Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin Simanjuntak Akui Gagal Jadi Pengacara: Saya Mohon Maaf

By Lina Sofia, Senin, 19 September 2022 | 21:03 WIB

Foto Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

GridPop.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J telah bergulir selama tiga bulan.

Selama tiga bulan ini, Polisi hanya menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan Brigadir J.

Sementara yang ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice hanya tujuh orang.

Terkait hal ini, ayah Brigadir J mengaku lelah mengikuti perkembangan kasus anaknya.

Sementara Kamaruddin Simanjuntak merasa gagal sebagai pengacara setelah melihat perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang tak sesuai ekspektasinya.

Harusnya kata Kamaruddin Simanjuntak, tiga bulan kasus bergulir, sudah ada puluhan orang yang ditetapkan jadi tersangka.

"Pada akhirnya apa yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi balilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan perkara ini sejak Juli, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam forum diskusi online seperti dikutip oleh Tribunnews.com dari video yang diunggah akun Tiktok @tobellyboy.

Kamaruddin Simanjuntak, merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Datang dari Daerah ke Jakarta Demi Temui Dirinya, Satu dari 3 Kapolda Antek-antek Ferdy Sambo Sampaikan Hal Mengejutkan Ini, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa!

Sementara Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir J, hanya bisa pasrah. Ia merasa lelah.

"Pak Samuel, orangtua Almarhum sudah menyatakan 'sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali'. Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan 'sudah, sudah cukup lah. Kami udah capek pak. Kami mendengar aja capek, apalagi bapak yang melakukan'," cerita Kamaruddin.

Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, perjuangannya selama ini agar almarhum Brigadir J mendapat keadilan nyaris tak membuahkan hasil.

Padahal ia sudah memberikan semuanya untuk pengusutan kasus Brigadir J.

"Sekarang ini sangat mengecewakan. Tetapi, saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya. Baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini. Tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu," ungkap Kamaruddin.

Terbaru, Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Senjata Antik Tembus Tubuh Brigadir J Sampai Meninggal, Kamaruddin Curiga Pemiliknya Sosok Ini, Pengamat Sebut yang Punya Bukan Orang Sembarangan

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung. Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat. “Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Baca Juga: Jadi Sorotan Usai Larang Pengacara Brigadir J, Brigjen Andi Rian Panen Sindiran Warganet Gegara Hal Sepele Ini: Mister of Burberry

GridPop.ID (*)