Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan?

By Lina Sofia, Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:32 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar

GridPop.ID - Secara resmi polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan menaikkan status Rizky Billar yang tadinya sebagai saksi kini jadi tersangka.

Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara pada Rabu (12/10/2022).

Terkait kasus tersebut, Rizky Billar terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Dilansir dari Tribun Style, penetapan kasus tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel.

Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Hari ini pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini, menaikkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian hari ini kita periksa tadi jam 11 siang saudara Muhammad Rizky sebagai saksi, kemudian sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan juga terkait hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung adanya Kekerasan Dalam Rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor, maka malam hari ini, bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan penyidik dari satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka" jelas Zulpan.

Zulpan menyebut jika keputusan ini berdasarkan atas fakta hukum yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam perbuatan pidana dalam KDRT.

"tentunya itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perbuatan pidana, dalam KDRT, diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 di mana bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 Ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang baik, yaitu hasil visum, sehingga ancaman pidana adalah 5 tahun penjara" lanjut Zulpan.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka! Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora Berkali-kali, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Ia menambahkan jika keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain sudah bisa menjerat terlapor sebagai tersangka.

Bunyi Pasal 44 sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Meski demikian, mengenai penahanan pada Rizky Billar masih belum ditentukan.

Seiring dengan Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT, pengacara kondang Hotma Sitompoel disebut-sebut ditunjuk sebagai kuasa hukum Billar dan siap lakukan ini untuk kliennya.

“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan dikutip dari Kompas.com.

Penetapan tersangka ini, kata Zulpan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.

Pengacara kondang Hotma Sitompoel menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Hotma Sitompoel datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB.

Saat ditanyakan maksud kedatangan Hotma Sitompoel ke Polres Metro Jakarta Selatan apakah mendampingi Rizky Billar yang kini menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia tak membantah.

Baca Juga: Sudah Damai? Terungkap Alasan Rizky Billar Ngotot Tak Merasa Bersalah Meski Dilaporkan Atas Dugaan KDRT Oleh Lesti Kejora

Namun, Hotma juga tak mengiyakannya.

"Nanti dulu ya, tunggu sebentar," ujar Hotma sambil jalan ke lantai dua, ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansir dari Tribun Seleb, ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.

"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.

"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.

Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.

"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.

Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka dirinya belum ditahan di penjara, melainkan akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka! Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora Berkali-kali, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

GridPop.ID (*)