"Pelaku anak ini menutup mulut korban anak dengan tangannya dan mengatakan ke korban 'diam nanti orang tahu'," ujarnya.
Lalu pelaku membaringkan korban dan melakukan pencabulan.
Korban sempat memberontak dan menangis lantaran merasa kesakitan.
Tapi, pria bejat itu membentak korban dan memintanya agar tetap tenang.
"Korban menangis karena tak bisa menahan rasa sakit, tapi pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban sesak napas," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban berlari menceritakan apa yang terjadi pada sang ibu.
Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pulau Ambon.
Baca Juga: Tak Mampu Tahan Nafsu, Duda Nekat Perkosa Gadis Belia di Kebun Sawit, Begini Kronologinya
"Iya pada hari Senin kemarin kita menangkap pelaku anak atas dugaan pencabulan," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Selasa.
Imbas kejadian tersebu, korban trauma dan juga mengalami luka seperti kemerahan pada mata bagian kanan dan kiri, serta selaput daranya robek.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terang Mido.