GridPop.ID - Sungguh pilu nasib gadis berusia 8 tahun di Kota Ambon, Maluku ini.
Pasalnya, si gadis menjadi korban pemerkosaan remaja berinisial C (16) di sebuah bangunan bekas kafe di kawasan Lapangan Merdeka Ambon, Minggu (9/10/2022).
Melansir Serambinews.com, korban mengalami luka robek pada selaput dara akibat perbuatan bejat pelaku.
Bukan itu saja, kedua mata korban juga kemerahan lantaran dicekik pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengatakan pencabulan berawal saat korban sedang beristirahat di bawah pohon.
"Tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan mengajak korban pergi untuk mengambil bekas botol mineral di dalam gedung bekas kafe," katanya, Selasa (18/10/2022), dilansir Kompas.com.
Diketahui korban saat itu sedang membantu ibunya berjualan di Lapangan Merdeka.
Ketika keduanya berjalan menuju lokasi tujuan, pelaku terus mengajak korban bercerita sampai si gadis kecil tertawa terbahak-bahak.
Akan tetapi, pelaku langsung membekap mulut korban dan memintanya untuk diam begitu tiba di lokasi.
Korban justru kembali tertawa.
Pelaku akhirnya kembali membekap mulut korban sambil mengingatkan korban untuk diam.
"Pelaku anak ini menutup mulut korban anak dengan tangannya dan mengatakan ke korban 'diam nanti orang tahu'," ujarnya.
Lalu pelaku membaringkan korban dan melakukan pencabulan.
Korban sempat memberontak dan menangis lantaran merasa kesakitan.
Tapi, pria bejat itu membentak korban dan memintanya agar tetap tenang.
"Korban menangis karena tak bisa menahan rasa sakit, tapi pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban sesak napas," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban berlari menceritakan apa yang terjadi pada sang ibu.
Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pulau Ambon.
Baca Juga: Tak Mampu Tahan Nafsu, Duda Nekat Perkosa Gadis Belia di Kebun Sawit, Begini Kronologinya
"Iya pada hari Senin kemarin kita menangkap pelaku anak atas dugaan pencabulan," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Selasa.
Imbas kejadian tersebu, korban trauma dan juga mengalami luka seperti kemerahan pada mata bagian kanan dan kiri, serta selaput daranya robek.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terang Mido.
Melansir Tribun Ambon, peristiwa serupa menimpa seorang siswi SD kelas 4 di Ambon.
Sadisnya lagi, korban tak hanya diperkosa tapi juga dibunuh oleh pelaku, OK (24).
Korban yang diketahui berusia 9 tahun ini merupakan tetangga OK.
Dari pengakuan orangtua korban, anaknya mengantar uang sisa harga minuman soda di rumah tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung tiba di rumah Tantenya.
Baca Juga: BEJAT! Anak Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati 3 Kali, Modusnya Paksa Korban Tonton Video Porno
Tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
"Merasa curiga kemudian ibu korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sandal korban di jalan yang dilewatinya," ucap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai pada, Senin (22/8/2022).
Saat menemukan sandal, ibu korban kemudian menghetikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo, untuk memanggil ayak korban.
Lalu ibu korban menunjukkan sandal anaknya yang ditemukan, setelah itu mereka menuju lokasi tempat sandal sang anak ditemukan.
Bapak korban lalu masuk ke dalam rerumputan untuk mencari anaknya.
"Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan datang membawa korban dalam keadaan tanpa busana dengan darah yang bercucuran pada alat vitalnya," ungkap Kapolres.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT," tandasnya.
GridPop.ID (*)