Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap sembilan anak dengan rentang usia delapan hingga 12 tahun.
Pelaku juga mengaku perbuatan asusila itu telah dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2022.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Sementara dalam kasus yang lain, diberitakan Kompas.com, SF (51), seorang guru ngaji di Ampenan, Kota Mataram, mencabuli 8 orang muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, terduga pelaku berprofesi sebagai guru ngaji di sebuah kompleks perumahan di Kota Mataram.
SF diketahui telah dua tahun berpisah dengan sang istri. Adapun sejumlah aksi pencabulan dilakukan pada Oktober 2022.
"Cukup lama pelaku menjadi guru ngaji, dan peristiwa ini terbongkar setelah dua orang korban melaporkan tindakan SF pada orangtuanya, lalu orangtua korban melapor pada Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Mataram," kata Kombes Pol Mustofa, Kapolres Kota Mataram, Senin (17/10/2022).
Mustofa menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul di rumahnya sendiri yang digunakan sebagai tempat mengajar mengaji.
"Modus yang dipakai pelaku dengan mengajak anak-anak usai mengaji, ke rumahnya, menggambar, dan menjanjikan permen serta uang, sebelum melakukan aksinya, di ruang tamu maupun di kamar pelaku," kata Mustofa.
Korban yang masih anak-anak atau di bawah umur melapor pada orangtua mereka karena merasakan sakit.