Find Us On Social Media :

Modal Iming-inging Uang Rp 10 Ribu, Guru Ngaji Cabuli Murid yang Masih di Bawah Umur, Aksi Terbongkar saat Korban Lakukan Ini!

By Lina Sofia, Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:32 WIB

Ilustrasi pencabulan.

 

GridPop.ID - Kasus guru ngaji cabuli muridnya lagi-lagi kembali terjadi.

Pelaku berinisial M (41) yang seorang guru ngaji diduga telah mencabuli sembilan muridnya sejak Januari hingga Oktober 2022.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan untuk memuluskan aksi bejatnya.

"Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu," kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, dikutip dari Tribun Jabar.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, korban dipanggil satu per satu oleh pelaku untuk mengaji.

"Metode mengajinya setiap santriwati dipanggil satu per satu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli oleh pelaku," ujar dia.

Kasus tersebut pun terbongkar setelah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabulinya saat sedang mengaji.

Baca Juga: KEJI! Guru Ngaji Tega Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur Selama 2 Tahun, Peristiwa Terkuak saat Korban Curhat ke Calon Suami

Mendengar cerita tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Mapolresta Cilacap.

Tak berselang lama, akhirnya pelaku ditangkap kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap sembilan anak dengan rentang usia delapan hingga 12 tahun.

Pelaku juga mengaku perbuatan asusila itu telah dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2022.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Sementara dalam kasus yang lain, diberitakan Kompas.com, SF (51), seorang guru ngaji di Ampenan, Kota Mataram, mencabuli 8 orang muridnya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, terduga pelaku berprofesi sebagai guru ngaji di sebuah kompleks perumahan di Kota Mataram.

SF diketahui telah dua tahun berpisah dengan sang istri. Adapun sejumlah aksi pencabulan dilakukan pada Oktober 2022.

Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat yang Putih & Ganteng, Guru Ngaji di Banjarnegara Nekat Cabuli 7 Santri Laki-lakinya Sejak 2021, Perbuatan Bejat Akhirnya Terbongkar karena Ini!

"Cukup lama pelaku menjadi guru ngaji, dan peristiwa ini terbongkar setelah dua orang korban melaporkan tindakan SF pada orangtuanya, lalu orangtua korban melapor pada Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Mataram," kata Kombes Pol Mustofa, Kapolres Kota Mataram, Senin (17/10/2022).

Mustofa menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul di rumahnya sendiri yang digunakan sebagai tempat mengajar mengaji.

"Modus yang dipakai pelaku dengan mengajak anak-anak usai mengaji, ke rumahnya, menggambar, dan menjanjikan permen serta uang, sebelum melakukan aksinya, di ruang tamu maupun di kamar pelaku," kata Mustofa.

Korban yang masih anak-anak atau di bawah umur melapor pada orangtua mereka karena merasakan sakit.

Mustofa mengatakan pelaku harus melewati serangkaian pemeriksaan karena diduga ada kelainan secara seksual menyukai anak-anak.

"Tetapi dari kasus ini, karena korbannya banyak dan semuanya adalah anak anak, maka saya menduga kuat pelaku ini adalah pedofil atau penyuka anak anak, tetapi memang kita membutuhkan keterangan ahli yang menyatakan dia memang pedofil, kami akan periksa dengan saksi ahli," kata Mustofa.

Kapolres Kota Mataram mengingatkan para korban dan orangtuanya untuk melapor. Dia memastikan kerahasiaan identitas akan dijamin.

"Itu sangat perlu karena korban akan mengalami trauma yang sangat berat, biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," kata Mustofa.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah lama bercerai dengan istrinya dan selama ini tinggal dengan cucunya.

Baca Juga: Nekat Raba Bagian Sensitif Muridnya, Oknum Guru Ngaji Ini Dijerat Pasal Berlapis, Modus Perbuatan Bejatnya Bikin Geleng Kepala

GridPop.ID (*)