Find Us On Social Media :

AWAS Ada Modus Baru Penipuan Berkedok Pinjaman Online! Pelaku Ngaku-ngaku Salah Transfer Uang ke Rekening

By Lina Sofia, Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Ilustrasi pinjaman online BRI

GridPop.ID - Modus penipuan pinjaman online marak di tengah masyarakat.

Modus penipuan baru yang berkedok pinjaman online ini harus diwaspadai.

Seperti baru-baru ini viral video seorang wanita membagikan pengalaman temannya hampir terkena jebakan pinjaman online (pinjol) dengan modus salah transfer uang.

Dilansir dari Warta Kota, wanita tersebut berbagi pengalaman melalui video di akun TikToknya Anis Anastasya.

"Modus penipuan baru lagi," tulisnya dalam video.

Wanita bernama Anis itu bercerita jika temannya baru saja hampir menjadi korban penipuan.

Awalnya teman dari Anis sebut saja A mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku salah transfer.

Jumlah uang yang dikatakan oleh pelaku salah transfer masuk ke rekening A sebesar Rp 20 juta.

A yang tidak memiliki mbanking berinsiatif untuk mengecek kebenaran transferan uang Rp 20 juta dari pelaku di ATM.

"Ternyata benar ada transfer sebesar 20 juta," ucap Anis.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Kominfo Wanti-wanti Calon Kreditur 5 Hal Ini!

Mengetahui kalau benar ia mendapatkan transfer uang Rp20 juta tidak membuat A langsung mengirimkan kembali ke pelaku.

A memutuskan untuk mengecek ulang kebenaran salah transfer Rp 20juta itu ke bank.

Bank pun mengecek tentang modus pelaku yang mengatakan salah transfer Rp 20juta tersebut.

A mendapatkan fakta yang mencengangkan dari pihak bank.

"Pihak bank bilang ini bukan salah transfer tapi ini transferan dari pinjaman online," kata Anis.

Jadi, pelaku menggunakan data A untuk melakukan pinjaman onlinenya.

A beruntung tidak langsung mentransfer kembali uang Rp 20 juta yang dijadikan alat penipuan pelaku.

"Andai dana itu ditransfer balik oleh temenku, berarti temenku per bulan harus setor untuk pinjaman online itu.

Ini penipuan baru lagi guys, kita harus hati-hati," terang Anis.

Baca Juga: BRI Tawarkan Pinjaman Online Hingga Rp 100 Juta, Caranya Mudah, Bisa Daftar dari Rumah!

Dikutip Tribun Bisnis dari Instagram resmi Otorotas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, disebut tawaran pinjaman online memang sering menggiurkan.

"Tapi jangan langsung sat set ajukan pinjol, awas terjebak pinjol ilegal. Apalagi yang ditawarkan SMS atau WA, auto delete aja ya sobat," tulis OJK dikutip Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Dalam unggahan itu disebut, sebelum meminjam, calon pengguna perlu memastikan dulu kebutuhannya.

Selain itu, harus diperhatikan juga legalitas pinjol dan kewajiban yang harus dipenuhi peminjam.

Berikut ini adalah modus yang sering digunakan dalam operasi pinjol ilegal.

Setelah mengetahui modus yang sering digunakan pinjol ilegal, berikut ini adalah tip menggunakan pinjaman online.

Sebelum memutuskan untuk meminjam, seseorang harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Setelah itu, sekali lagi pastikan meminjam pada perusahaan pinjaman online yang berizin resmi OJK.

Jangan lupa untuk mengecek legalitas dan identitas perusahaan.

Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjaman Online Agar BI Checking Tetap Aman, Nggak Perlu Was-was Lagi deh!

GridPop.ID (*)