"Karyawan banyak juga rekannya di kantor ditelepon eh si ini gak bayar utang," jelas dia.
Lantas bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal? Berikut jawabannya seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
1. Regulator/Pengawas
Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebu, sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
2. Bunga dan Denda
Pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
3. Kepatuhan Peraturan
Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Sementara yang legal, wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus
Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Sedangkan yang berizin, direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
5. Cara Penagihan