Find Us On Social Media :

5 Penyebab Pengajuan Pinjol Ditolak, Nomor 3 Sering Dilupakan Orang, Apa Itu?

By Arif B, Minggu, 13 November 2022 | 19:32 WIB

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Pemberian limit atau batas pinjaman ini bisa berbeda-beda antara nasabah karena didasarkan pada kondisi keuangannya.

Apabila nekat mengajukan pinjaman melebihi limit, pihak pinjaman online meragukan kondisi keuangan anda mampu mengatasi besarnya beban cicilan yang nanti harus ditanggung.

Pasalnya, dalam kondisi tersebut, risiko terjadi kredit macet atau gagal bayar akan menjadi jauh lebih tinggi.

Karenanya, jika calon nasabah mengajukan pinjaman online melebihi plafon yang telah diberikan, hampir dapat dipastikan permohonannya akan berakhir dengan penolakan.

3. Cek Riwayat Kredit dan Adakah Pinjaman yang Macet

Catatan riwayat pinjaman atau skor kredit yang dimiliki oleh seseorang umumnya akan terdata secara nasional pada Bank Indonesia melalui sistem yang disebut dengan SLIK OJK.

Pada sistem tersebut, pihak pinjaman online mampu mengetahui apakah seseorang pernah mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan lain, baik konvensional maupun berbasis digital.

Baca Juga: Tak Bisa Bantu Jessica Iskandar Secara Materi, Ivan Gunawan: Jedar Ada Lakinya, Saya Nggak Ada Siapa-siapa

Selain itu, jika ada tanggungan cicilan yang macet atau tertunggak, data tersebut juga bisa dilihat melalui SLIK OJK.

Apabila anda memiliki riwayat kredit yang buruk akibat kredit macet, sudah pasti pihak pinjaman online akan mengetahuinya, jika benar demikian, maka pengajuan pinjaman yang dilakukan tidak akan disetujui karena risiko yang sama bisa saja terjadi kembali.

4. Berikan Akses pada Aplikasi Pinjaman Online

Ketika baru pertama kali menggunakan aplikasi pinjaman online, anda akan diminta memberi izin akses terhadap beberapa fitur smartphone.