GridPop.ID - Mengajukan pinjaman online (pinjol) memang terbilang mudah karena bisa dari rumah dan hanya menggunakan handphone.
Meski begitu, tidak serta merta semua aplikasi pinjaman online (pinjol) bakal lolos.
Ada kalanya, pengajuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ditolak dan calon kreditur tidak bisa mencairkan dana di rekening.
Hal tersebut bisa disebabkan beberapa faktor. Apa saja?
1. Pastikan Seluruh Persyaratan dan Data Pribadi yang Diminta Terpenuhi
Karena tak harus melalui proses wawancara dan survei selayaknya pinjaman konvensional, penyedia pinjaman online hanya bisa menyeleksi calon nasabahnya melalui kelengkapan syarat dan data pribadi yang dilampirkan.
Karena itu, melansir dari GridHot.ID, jika ada satu saja syarat atau informasi pribadi yang tidak dipenuhi maupun terlihat mencurigakan, pihak pinjaman online tidak akan mengambil risiko dan memutuskan untuk melakukan penolakan.
Beberapa hal yang perlu dicermati saat melampirkan data diri adalah kesesuaiannya dengan KTP atau KK, foto selfie dengan membawa KTP terlihat jelas, dan kecocokan nama di KTP dengan rekening tujuan pengiriman dana pinjaman.
Tidak hanya itu, pastikan pula nomor kontak yang diberikan aktif dan bisa dihubungi karena pihak pinjaman online sering kali melakukan verifikasi melalui panggilan telepon pada nomor tersebut.
Baca Juga: Buruan Beli! Inilah 15 Daftar Kelas Pelatihan Prakerja yang Harganya di Bawah Rp 200 Ribu
2. Ajukan Pinjaman Online Sesuai Limit yang Diberikan
Jika seluruh persyaratan dan data pribadi telah terpenuhi secara lengkap dan akurat tapi pengajuan tetap ditolak, mungkin penyebabnya adalah anda mengajukan pinjaman melebihi limit yang telah diberikan.
Pemberian limit atau batas pinjaman ini bisa berbeda-beda antara nasabah karena didasarkan pada kondisi keuangannya.
Apabila nekat mengajukan pinjaman melebihi limit, pihak pinjaman online meragukan kondisi keuangan anda mampu mengatasi besarnya beban cicilan yang nanti harus ditanggung.
Pasalnya, dalam kondisi tersebut, risiko terjadi kredit macet atau gagal bayar akan menjadi jauh lebih tinggi.
Karenanya, jika calon nasabah mengajukan pinjaman online melebihi plafon yang telah diberikan, hampir dapat dipastikan permohonannya akan berakhir dengan penolakan.
3. Cek Riwayat Kredit dan Adakah Pinjaman yang Macet
Catatan riwayat pinjaman atau skor kredit yang dimiliki oleh seseorang umumnya akan terdata secara nasional pada Bank Indonesia melalui sistem yang disebut dengan SLIK OJK.
Pada sistem tersebut, pihak pinjaman online mampu mengetahui apakah seseorang pernah mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan lain, baik konvensional maupun berbasis digital.
Selain itu, jika ada tanggungan cicilan yang macet atau tertunggak, data tersebut juga bisa dilihat melalui SLIK OJK.
Apabila anda memiliki riwayat kredit yang buruk akibat kredit macet, sudah pasti pihak pinjaman online akan mengetahuinya, jika benar demikian, maka pengajuan pinjaman yang dilakukan tidak akan disetujui karena risiko yang sama bisa saja terjadi kembali.
4. Berikan Akses pada Aplikasi Pinjaman Online
Ketika baru pertama kali menggunakan aplikasi pinjaman online, anda akan diminta memberi izin akses terhadap beberapa fitur smartphone.
Jika menganut pada aturan dari OJK, fitur smartphone yang boleh diakses oleh aplikasi pinjaman online yang resmi hanyalah microphone, kamera, dan lokasi.
Tentunya, guna memastikan pengajuan pinjaman online diterima, anda harus memberi izin akses terhadap ketiga fitur smartphone tersebut.
5. Ketahui Kondisi Keuangan dan Kemampuan Bayar
Setiap orang tentu memiliki kondisi keuangan yang berbeda-beda yang perlu disesuaikan dengan nominal pinjaman yang nantinya akan diajukan.
Idealnya, beban cicilan yang boleh dimiliki oleh seseorang adalah 30 persen dari penghasilan per bulannya.
Lebih dari rasio tersebut, risiko mengalami gagal bayar atau kredit macet rentan terjadi.
Jika hal tersebut diketahui oleh pihak pemberi pinjaman, peluang pengajuan pinjaman dikabulkan sudah pasti sangat kecil.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, ketahui dulu kondisi keuangan dan kemampuan bayar agar mengetahui berapa besar nominal cicilan yang sanggup dilunasi setiap bulan.
Selain mengetahui penyebab pinjaman online ditolak, kalian juga harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar adata kalian tidak disalahgunakan.
Melansir dari Kompas.com, SWI menemukan 88 platform pinjaman online ilegal.
Sehingga sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat yang menjadi korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal bisa melapor ke Kontak OJK 157, whatsapp Satgas Investasi 081-157-157-157, dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.
GridPop.ID (*)