Find Us On Social Media :

5 Penyebab Pengajuan Pinjol Ditolak, Nomor 3 Sering Dilupakan Orang, Apa Itu?

By Arif B, Minggu, 13 November 2022 | 19:32 WIB

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Jika menganut pada aturan dari OJK, fitur smartphone yang boleh diakses oleh aplikasi pinjaman online yang resmi hanyalah microphone, kamera, dan lokasi.

Tentunya, guna memastikan pengajuan pinjaman online diterima, anda harus memberi izin akses terhadap ketiga fitur smartphone tersebut.

5. Ketahui Kondisi Keuangan dan Kemampuan Bayar

Setiap orang tentu memiliki kondisi keuangan yang berbeda-beda yang perlu disesuaikan dengan nominal pinjaman yang nantinya akan diajukan.

Idealnya, beban cicilan yang boleh dimiliki oleh seseorang adalah 30 persen dari penghasilan per bulannya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ARMY! Jungkook BTS Resmi Bakal Ramaikan Upacara Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar

Lebih dari rasio tersebut, risiko mengalami gagal bayar atau kredit macet rentan terjadi.

Jika hal tersebut diketahui oleh pihak pemberi pinjaman, peluang pengajuan pinjaman dikabulkan sudah pasti sangat kecil.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, ketahui dulu kondisi keuangan dan kemampuan bayar agar mengetahui berapa besar nominal cicilan yang sanggup dilunasi setiap bulan.

Selain mengetahui penyebab pinjaman online ditolak, kalian juga harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar adata kalian tidak disalahgunakan.

Melansir dari Kompas.com, SWI menemukan 88 platform pinjaman online ilegal.

Sehingga sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat yang menjadi korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal bisa melapor ke Kontak OJK 157, whatsapp Satgas Investasi 081-157-157-157, dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ARMY! Jungkook BTS Resmi Bakal Ramaikan Upacara Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar

GridPop.ID (*)