Find Us On Social Media :

SIKAP SOPAN Indra Kenz Berikan Keuntungan, sang Afiliator Dijatuhi Vonis Lebih Ringan Oleh Hakim, Korban Kecewa!

By Ekawati Tyas, Selasa, 15 November 2022 | 11:22 WIB

Indra Kenz

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah korban yang hadir dalam sidang Indra Kenz mengaku kecewa.

Kekecewaan itu karena hasil putusan yang diberikan pada sang afiliator Binomo.

Sampai-sampai, mereka ada yang menangis dan bersujud sambil berdoa.

“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.

“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.

Salah satu korban yang bernama Muhammad Rizki Rusli nampak berteriak kecewa.

“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.

“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.

Baca Juga: Ikut Cicipi Uang Haram Senilai Rp 9,4 M, Adik Indra Kenz Kini Susul sang Kakak di Tahanan, Sempat Dijadikan Tumbal untuk Hal Ini

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini.

Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi.

Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.

GridPop.ID (*)