GridPop.ID - Kasus penipuan robot trading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz memasuki babak baru.
Ya, sikap sopan Indra Kenz menjadi pertimbangan keringanan hukuman.
Mengutip Tribun Seleb, majelis hakim sidang menjatuhi Indra Kenz dengan vonis ringan.
Rahman Rajagukguk selaku majelis hakim menilai bahwa Indra Kenz telah dimiskinkan.
Selain itu juga karena sikap sopan yang ditunjukkan Indra.
Melalui Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, pihaknya menguraikan hal-hal yang meringankan vonis Indra Kenz.
"Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," jelas Prima, pada awak media, Senin (14/11/2022).
Meski begitu, putusan tersebut bersumber dari tindakan terdakwa yang memberatkan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
Ia juga memindahkan rekening sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Fakta itu, menurutnya diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit.
Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) lalu.
Pihaknya juga sedang meminta bantuan Pusat pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) guna melacak rekening milik terdakwa.
Terlebih untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatan Indra tersebut.
"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja.
Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.
Selain itu, Indra juga disebut tak hanya sekali menunjukkan sikap tidak kooperatif lantaran diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," tukasnya.
Terkait putusan memiskinkan Indra pun dinilai telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.
Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah korban yang hadir dalam sidang Indra Kenz mengaku kecewa.
Kekecewaan itu karena hasil putusan yang diberikan pada sang afiliator Binomo.
Sampai-sampai, mereka ada yang menangis dan bersujud sambil berdoa.
“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.
“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.
Salah satu korban yang bernama Muhammad Rizki Rusli nampak berteriak kecewa.
“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.
“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.
“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini.
Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.
“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi.
Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.
GridPop.ID (*)