Find Us On Social Media :

SIKAP SOPAN Indra Kenz Berikan Keuntungan, sang Afiliator Dijatuhi Vonis Lebih Ringan Oleh Hakim, Korban Kecewa!

By Ekawati Tyas, Selasa, 15 November 2022 | 11:22 WIB

Indra Kenz

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Fakta itu, menurutnya diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit.

Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) lalu.

Pihaknya juga sedang meminta bantuan Pusat pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) guna melacak rekening milik terdakwa.

Terlebih untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatan Indra tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja.

Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Selain itu, Indra juga disebut tak hanya sekali menunjukkan sikap tidak kooperatif lantaran diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," tukasnya.

Terkait putusan memiskinkan Indra pun dinilai telah memenuhi unsur keadilan.

Baca Juga: Bak Bangkai yang Ditutupi Akhirnya Tercium, Rahasia Perusahaan Koin Kripto Indra Kenz Terbongkar Setelah Safe Deposit Miliknya Disita Polisi, Ada Data Ini Dalam Flashdisk